Dulu, penyanyi adalah profesi yang dianggap tabu, penghibur adalah profesi yang negatif di mata masyarakat. Bahkan bagi mereka yang tidak paham hukum musik dan nyanyian.
Tapi lihatlah sekarang, panggung jadi rebutan. Semua berlomba bisa tampil. Di banyak acara, dari hajatan di kampung hingga di gedung, dari pengamen di jalanan, pasar, hingga acara-acara resmi. Semua berebut tampil untuk menyanyi.
Menjadi aneh, bagi yang tidak suka musik, seolah makhluk asing. Makhluk asing yang hampa hidupnya karena tanpa nada.
Padahal Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan tegas telah bersabda:
"Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik" (HR Al-Bukhari)
Pada hadits di atas, pengharaman musik dijelaskan dari dua sisi :
1. Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam menegaskan hukum alat-alat musik adalah haram, namun akan ada kaum dari umat beliau yang akan menghalalkannya.
2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang sangat jelas haram berdasarkan ijmak ulama, yaitu zina, kain sutra (bagi lelaki), dan khomr.
*ummuazfa*
Tapi lihatlah sekarang, panggung jadi rebutan. Semua berlomba bisa tampil. Di banyak acara, dari hajatan di kampung hingga di gedung, dari pengamen di jalanan, pasar, hingga acara-acara resmi. Semua berebut tampil untuk menyanyi.
Menjadi aneh, bagi yang tidak suka musik, seolah makhluk asing. Makhluk asing yang hampa hidupnya karena tanpa nada.
Padahal Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan tegas telah bersabda:
"Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik" (HR Al-Bukhari)
Pada hadits di atas, pengharaman musik dijelaskan dari dua sisi :
1. Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam menegaskan hukum alat-alat musik adalah haram, namun akan ada kaum dari umat beliau yang akan menghalalkannya.
2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang sangat jelas haram berdasarkan ijmak ulama, yaitu zina, kain sutra (bagi lelaki), dan khomr.
*ummuazfa*